Rabu 22 May 2019 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Banten Siaga I

Penetapan status siaga I di Banten berlaku hingga 28 Mei mendatang.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Konflik Sosial
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Konflik Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Polda Banten menetapkan status siaga satu di wilayah hukumnya yang berlaku sejak 21 hingga 28 Mei mendatang. Sejumlah kegiatan pengamanan ini dilakukan pascapleno rekapitulasi suara KPU pusat 2019.

"Terhitung mulai tanggal 21 sampai tanggal 28, kita lakukan siaga satu dalam rangka ikut mengamankan tahap inti pngumuman pemilu 2019 tingkat pusat," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, Rabu (22/05).

Baca Juga

Menurutnya patroli dalam skala besar yang turut melibatkan personel TNI sudah dilakukan untuk mencegah masalah yang berpotensi merusak kondusifitas Banten. "Kita lakukan patroli skala besar yang melibatkan teman-teman TNI yang bersinergi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat," ujar Edy.

Edy juga menyampaikan, pihaknya melakukan razia stasioner dalam upaya pencegahan kemungkinan masuknya benda-benda berbahaya seperti senjata tajam atau bahan peledak.

Selain itu, upaya pendekatan dialogis kepada tokoh masyarakat Banten agar dapat ikut membantu menyejukkan dan menjaga kondusifitas wilayah Banten.

"Sambang dialogis kepada tokoh masyarakat, tokoh ulama, dengan harapan semua bisa besinergi menyejukkan situasi di masyarakat pascapemilu," ucapnya.

Sejumlah titik yang dinilai vital seperti Kantor Bawaslu Banten dan KPU Banten  juga telah dilakukan pengamanan intensif.

Edy mengimbau masyarakat Banten untuk tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketentraman Banten. Jika pun ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu nanti, agar menyalurkan aspirasinya kepada pihak terkait melalui jalur yang sudah disediakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement