REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan arum manis dan mie kuning mengandung zat pengawet berbahaya yang dijual pedagang di pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kantor BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri membenarkan petugas menemukan formalin dan rhodamin B pada makanan dan bahan pangan lainnya.
"Dari 25 sampel yang diteliti, maka di antaranya mengandung pengawet dan bila dikonsumsi warga dapat membahayakan kesehatan," ujarnya di Tangerang, Jumat (24/5).
Dalam pemantauan petugas, ujarnya, juga ditemukan produk olahan pangan yang dikemas tanpa izin edar sebanyak enam item di antaranya mie telur dan garam. Namun, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pedagang dan pengelola pasar agar dapat menarik dari peredaran terhadap makanan dan pangan yang mengandung pengawet itu.
Menurut dia, petugas juga meneliti pangan di pusat perbelanjaan maka 11 sampel pangan yang telah diuji tapi tidak ditemukan bahan berbahaya.
Selain itu, petugas menemukan produk pangan olahan tanpa izin edar dan nomor izin edar tidak berlaku sebanyak lima item, total temuan tersebut senilai Rp 2,4 juta.
Widya menambahkan petugas yang memantau pasar dan pusat perbelanjaan tersebut merupakan Tim Pengendalian Insflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang. Sedangkan tim tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Satpol PP, Polresta Tangerang, Bulog, Dinas Koperasi dan UKM dan Bappeda.
Bahkan, tim itu mengawasi pasar tradisional Kecamatan Tigaraksa dan ritel modern di Kecamatan Cikupa. Pihaknya berharap agar konsumen senantiasa cerdas dengan selalu melakukan pengecekan sebelum membeli, termasuk kemasan, kadaluarsa, label dan izin edar.