Jumat 24 May 2019 18:54 WIB

Kota Malang Ubah Aturan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Aturan baru juga berisi penguatan peran komite sekolah dan dewan pendidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat  paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD  Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun  2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang,  Jumat (24/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Persetujuan ini telah disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

Perubahan peraturan sistem penyelenggaraan terdiri dari penyesuaian peralihan kewenangan SMA/SMK ke pemerintah provinsi (pemprov). Di aturan lama, Kota Malang sebelumnya masih tertera sebagai pihak yang membawahi tingkatan tersebut.

Aturan baru juga berisi penguatan peran komite sekolah dan dewan pendidikan. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Hal ini berarti mengatur masalah penganggaran di kelompok terkait. Selain itu, perubahan juga terjadi pada aspek pendidikan karakter. Aspek ini akan lebih dikuatkan pada kurikulum sekolah di Kota Malang.

Jubir Fraksi PDIP Kota Malang, Sugiyono menyatakan, telah menyepakati perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Namun dia juga mengungkapkan sejumlah saran yang diharapkan bisa dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.