REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Persetujuan ini telah disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).
Perubahan peraturan sistem penyelenggaraan terdiri dari penyesuaian peralihan kewenangan SMA/SMK ke pemerintah provinsi (pemprov). Di aturan lama, Kota Malang sebelumnya masih tertera sebagai pihak yang membawahi tingkatan tersebut.
Aturan baru juga berisi penguatan peran komite sekolah dan dewan pendidikan. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Hal ini berarti mengatur masalah penganggaran di kelompok terkait. Selain itu, perubahan juga terjadi pada aspek pendidikan karakter. Aspek ini akan lebih dikuatkan pada kurikulum sekolah di Kota Malang.
Jubir Fraksi PDIP Kota Malang, Sugiyono menyatakan, telah menyepakati perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Namun dia juga mengungkapkan sejumlah saran yang diharapkan bisa dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.