Sabtu 25 May 2019 21:35 WIB

Polri Jelaskan Soal Video Oknum Brimob Pukuli Perusuh

Polri menegaskan akan profesional mengusut kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal dugaan aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah anggota satuan Brimob Nusantara terhadap salah satu terduga perusuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengindikasikan adanya kesalahan prosedur (SOP) penindakan yang dilakukan para personel Brimob Nusantara saat kejadian tersebut.

Kata Dedi, pengakuan Mabes Polri kali ini terkait dengan video viral tentang pemukulan dan penyiksaan yang terjadi di lapangan masjid Al-Huda di Kampung Bali Tanah Abang, Jakpus, yang terjadi pada Kamis (23/5). Dalam video tersebut, sekitar enam personel berseragam Brimob Nusantara, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang bernama Andri.

Baca Juga

“Terkait hal (aksi tersebut), Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam nantinya akan bekerja meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk pelaku kerusuhannya,” begitu kata Dedi saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (25/5). Dedi meyakinkan, kerja kepolisian internal Polri, akan independen dalam pengungkapan aksi main hakim sendiri para personelnya tersebut.

“Polri akan profesional. Dan akan mengambil tindakan tegas kepada anggota kami, yang bekerja tidak sesuai dengan SOP,” sambung Dedi. Meski demikian, Dedi belum mau menerka-nerka bentuk sanksi apa yang akan mengancam personelnya itu. Yang pasti, kata Dedi, profesionalitas Polri, menjamin adanya penyelidikan dan penyidikan internal terkait dugaan pelanggaran prosedural penanganan pelaku kerusuhan.