Senin 27 May 2019 06:01 WIB

KPK Panggil Sofyan Basir Hari Ini

KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Sofyan Basir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Senin (27/5) hari ini.

Sedianya, Sofyan dipanggil pada Jumat (24/5), namun yang bersangkutan saat itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. 

Baca Juga

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/5).

Febri mengatakan, ihwal surat panggilan sudah dikirimkan KPK ke kediaman mantan dirut BRI tersebut. Oleh karenanya, KPK mengingatkan Sofyan untuk koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. "Surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Febri.

Selain Sofyan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement