Selasa 28 May 2019 12:26 WIB

KPK OTT Delapan Pejabat Imigrasi

OTT terkait dengan suap izin tinggal WNA di NTB

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi  senyap dilakukan sejak Senin (27/5)  malam itu terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Dalam operasi senyap ini, tim penindakan mengamankan pejabat di NTB serta penyidik dari Ditjen Imigrasi serta pihak swasta. Selain itu, diamankan juga uang yang diduga digunakan untuk suap.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Syarif.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. "Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ucap Syarif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement