REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi senyap dilakukan sejak Senin (27/5) malam itu terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Dalam operasi senyap ini, tim penindakan mengamankan pejabat di NTB serta penyidik dari Ditjen Imigrasi serta pihak swasta. Selain itu, diamankan juga uang yang diduga digunakan untuk suap.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Syarif.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. "Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ucap Syarif.