REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mewaspadai adanya parkir liar di titik keramaian seperti di tempat pariwisata. Terlebih, pada saat Libur Lebaran, yang mana diprediksi volume kendaraan akan meningkat dari hari biasa.
"Parkir liar kita waspadai di titik-titik pariwisata, maupun titik-titik toko atau belanja pakaian, artinya pusat keramaian. Kadang-kadang itu (parkir liar) di persil tanah orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Balai Kota, Senin (27/5).
Parkir liar ini dapat manambah kemacetan. Bahkan, kadang tarifnya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Parahnya, ada sebagian parkir liar ini tidak memiliki karcis sesuai yang telah dikeluarkan Pemkot Yogyakarta. Hal ini pun menjadi kendala bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aduan parkir.
"Kalau terjadi aduan, tolong nanti ada bukti yang bisa menunjukkan kalau mereka dipungut tidak sesuai dengan aturan. Tapi ada beberapa yang tidak ada karcisnya, itulah yang kadang-kadang memang agak kesulitan dalam penyelidikan," kata Yudho.
Dalam melakukan penindakan parkir liar maupun tarif mahal ini, pihaknya telah menempatkan petugas di lapangan. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP.