Selasa 28 May 2019 18:07 WIB

Ini Cara Titipkan Kendaraan di Kantor Pemerintahan DKI

Syarat menitipkan kendaraan, yakni warga bertempat tinggal di sekitar kantor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Penitipan Kendaraan
Penitipan Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan kantong parkir bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan pribadi di kantor-kantor pemerintahan. Warga dapat menitipkan kendaraannya di kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, ada syarat untuk menitipkan kendaraan pribadi di tempat pemerintahan, yakni warga yang bertempat tinggal di sekitarnya. Cara menitipkan kendaraan di kantor pemerintahan, warga harus mengisi formulir yang harus diisi di kelurahan maupun kecamatan.

Baca Juga

Untuk penjagaannya, lanjut Arifin, tak hanya petugas Satpol PP, melainkan juga petugas dari kelurahan dan kecamatan yang bertugas mengamankan lingkungan sekitarnya. "Ada pegawai kelurahannya juga, di kelurahan ada binmasnya juga, babinsanya juga sama, dijaga 24 jam," kata Arifin, Selasa (28/5).

Pada kesempatan itu, Arifin juga mengatakan, Satpol PP tetap berpatroli dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga wali kota, termasuk pengamanan saat malam takbir. "Supaya diharapkan jangan sampai ada yang malam takbiran keliling akhirnya kecelakaan akhirnya enggak jadi lebaran. saya saranin takbirannya di masing-masing mushala, masjid, tempat-tempat ibadah," kata Arifin.