Selasa 28 May 2019 18:07 WIB

Ini Cara Titipkan Kendaraan di Kantor Pemerintahan DKI

Syarat menitipkan kendaraan, yakni warga bertempat tinggal di sekitar kantor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Penitipan Kendaraan
Penitipan Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan kantong parkir bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan pribadi di kantor-kantor pemerintahan. Warga dapat menitipkan kendaraannya di kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, ada syarat untuk menitipkan kendaraan pribadi di tempat pemerintahan, yakni warga yang bertempat tinggal di sekitarnya. Cara menitipkan kendaraan di kantor pemerintahan, warga harus mengisi formulir yang harus diisi di kelurahan maupun kecamatan.

Baca Juga

Untuk penjagaannya, lanjut Arifin, tak hanya petugas Satpol PP, melainkan juga petugas dari kelurahan dan kecamatan yang bertugas mengamankan lingkungan sekitarnya. "Ada pegawai kelurahannya juga, di kelurahan ada binmasnya juga, babinsanya juga sama, dijaga 24 jam," kata Arifin, Selasa (28/5).

Pada kesempatan itu, Arifin juga mengatakan, Satpol PP tetap berpatroli dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga wali kota, termasuk pengamanan saat malam takbir. "Supaya diharapkan jangan sampai ada yang malam takbiran keliling akhirnya kecelakaan akhirnya enggak jadi lebaran. saya saranin takbirannya di masing-masing mushala, masjid, tempat-tempat ibadah," kata Arifin.

Selain itu, Arifin menegaskan, diskotik di Ibu Kota harus tutup saat malam takbiran dan beberapa hari Lebaran. Hal itu sudah diintruksikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Kan Lebaran dua hari tuh 5-6 berarti sebelum tanggal 5 tanggalnya 4-nya sudah ditutup dia wajib, tanggal 5,6,7 tutup. Dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata ada itu," katanya.

Menurut Arifin, selama Ramadhan ini masih dalam suasana kondusif dan terkendali. Diskotik-diskotik yang ada di Jakarta saat wajib tutup telah mentaatinya.

Kemudian, Satpol PP juga akan menyisir ke Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sebab, kata dia, saat Lebaran banyak warga yang berziarah. Sehingga ada pula pengemis yang akan menyerbu tempat-tempat ramai seperti itu.

"Ada yang ke TPU-TPU juga nanti Satpol PP membantu agar bagaimana suasana di TPU tidak semerawut tidak terganggu tertib, teratur," lanjut Arifin.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement