Selasa 28 May 2019 20:00 WIB

Pemkot Magelang Razia Penjualan Daging Ayam dan Sapi

Razia penjualan daging ayam dan sapi di Magelang rutin dilakukan jelang Lebaran.

Daging ayam.
Foto: Prayogi/Republika
Daging ayam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah menggelar razia penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah pasar tradisional dan rumah pemotongan hewan di daerah itu menjelang Lebaran 2019. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemkot Magelang Eri Widyo Saptoko mengatakan dalam razia selama 27-28 Mei, petugas menemukan ratusan kilogram daging ayam dan sebagian kecil daging sapi yang tidak memenuhi ketentuan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Sasaran operasi, menurut Eri, antara lain di Pasar Rejowinangun, Pasar Gotong Royong, Pasar Kebonpolo, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Canguk, dan sejumlah tempat lain di kota itu yang diduga menjadi lokasi transaksi daging sapi gelonggongan. Ia menjelaskan detail tentang temuan daging yang tidak sesuai ketentuan ASUH, yakni 1,7 kilogram daging sapi dan 4,7 kilogram daging ayam dari suatu tempat operasi gabungan petugas teknik Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer, dan Kejaksaan Negeri Magelang.

Selain itu, sekitar 200 kilogram daging ayam tidak ASUH ditemukan tim gabungan di lemari pendingin milik seorang pedagang dengan inisial USN. Petugas mengambil beberapa sampel daging dari pedagang untuk diperiksa oleh tim di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner.

"Semua daging yang tidak ASUH menjadi barang sitaan kami untuk kemudian dimusnahkan, sedangkan pedagang, USN, telah ditindaklanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan) oleh PPNS Satpol PP dan Polres Magelang Kota," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Ia menjelaskan pentingnya operasi itu untuk memastikan daging yang dijual di daerahtersebut layak dikonsumsi masyarakat, terutama menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah.

Operasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Wali Kota Magelang Nomor: 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.

Berdasarkan regulasi tersebut, katanya, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Selain itu, katanya, daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas di RPH setempat.

"Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Eri.

Sekretaris Disperpa Pemkot Magelang Susmiyati mengatakan operasi itu sebagai kegiatan rutin setiap tahun, terutama menjelang Lebaran. Dalam operasi tersebut, petugas dibagi dalam lima kelompok kecil agar dapat menjangkau sebanyak mungkin titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuk daging dan hasil ternak yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang berasal dari luar kota.

Pada Kamis (23/5), petugas gabungan juga menemukan daging gelonggongan 28,8 kilogram. Daging tersebut disita petugas untuk kemudian dimusnahkan, sedangkan pedagang yang mengedarkannya, telah dilakukan tipiring oleh Polres Magelang Kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement