Selasa 28 May 2019 21:12 WIB

KPK Periksa 7 Orang yang Ditangkap di NTB

Dari tujuh orang itu juga terdapat tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB.

Ilustrasi Penangkapan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/5) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, tujuh orang tersebut datang secara bergiliran ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Polda NTB.

Lima orang datang di gedung KPK pada Selasa siang. Sedangkan dua orang lainnya pada Selasa sore. Dari tujuh orang itu juga terdapat tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB.

Baca Juga

Tiga pejabat imigrasi itu, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.

Tujuh orang itu diamankan terkait kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB dengan dugaan nilai suap lebih dari Rp 1 miliar. Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement