REPUBLIKA.CO.ID, Revisi Aturan Ojek Online
Ojek online diatur dalam:
*Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
*Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait aturan biaya jasa ojek daring
Kemenhub merevisi aturan ojek online, terutama terkait diskon
*Diskon boleh diberikan oleh aplikator tapi dengan batas waktu dan besaran
*Aplikator tidak boleh memberikan diskon harga secara berturut-turut atau dalam jangka waktu yang lama
*Jika diskon dilakukan secara berturut-turut, maka masuk ke dalam kategori perang harga