Selasa 11 Jun 2019 12:54 WIB

Maroko Wajibkan Generasi Muda Ikut Wajib Militer

Wajib militer di Maroko diberlakukan kembali untuk pertama kalinya sejak 2006.

Pelajar muslim Maroko selepas pulang sekolah. (ilustrasi)
Foto: www.superstock.co.uk
Pelajar muslim Maroko selepas pulang sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Maroko mewajibkan kalangan pemuda dan pemudinya untuk mengikuti wajib militer. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan untuk pertama kalinya sejak 2006, menurut pengumuman Kementerian Dalam Negeri Maroko, Senin (10/6).

Anak-anak muda Maroko yang telah mengisi formulir sensus wajib militer berjumlah 133.820 orang. Sebanyak 13.614 di antaranya (10,17 persen) ialah pemudi yang mendaftar secara sukarela, kata Kementerian tersebut.

Menurut catatan anggaran negara tahun 2019, jumlah keseluruhan perempuan dan laki-laki berusia antara 19-25 tahun yang akan menjalani dinas militer selama 12 tahun mencapai 40 ribu orang. Sensus dinas militer sukarela berlangsung dari 9 April 2019 hingga 7 Juni 2019.

Komite-komite daerah akan mengadakan serangkaian pertemuan mulai Senin depan untuk menyelesaikan daftar pemuda-pemudi yang ikut dalam sensus dan kemungkinan akan dipanggil mengikuti dinas militer, kata Kementerian.

sumber : Antara, Xinhua-OANA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement