Rabu 12 Jun 2019 13:58 WIB

Hapus Operasi Yustisi, Anies Bantah Undang Pendatang

Pemprov DKI menghapus operasi yustisi setelah Lebaran.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengundang warga yang ikut program mudik gratis 2019 oleh Pemprov DKI ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengundang warga yang ikut program mudik gratis 2019 oleh Pemprov DKI ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membantah mengundang masyarakat ke Ibu Kota karena menghapus operasi yustisi (justicia) atau kependudukan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya ingin menerapkan kesetaraan dan keadilan bagi warga negara Indonesia.

"Bukan berarti Pemprov DKI undang orang datang ke Jakarta, tidak. Kita hanya menerapkan kesetaraan sebagaimana kota-kota yang lain," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Baca Juga

Hingga saat ini, Anies belum mengetahui jumlah pasti pendatang baru di DKI Jakarta. Ia menjelaskan, sebenarnya setiap hari terjadi lalu lintas pergerakan orang baik yang datang ke Jakarta maupun orang Jakarta ke luar daerah.

Anies menyebut, pergerakan ke luar dan masuk Jakarta merupakan sesuatu yang normal. Sehingga, Pemprov DKI harus memberikan pelayanan bina kependudukan, tak lagi melakukan operasi yustisi di terminal dan stasiun.

"Ketika mereka datang ke Jakarta, siapapun bekerja di sini lalu membutuhkan pencatatan kependudukan ya kita layani," kata Anies.

Menurut dia, kebanyakan yang terjaring operasi yustisi merupakan warga miskin dan tak menyentuh kalangan atas. "Apalagi orang diperiksa dan digelandang punya KTP atau tidak, seakan-akan yang KTP-nya luar Jakarta itu warga negara kelas dua. Ini sudah bukan masanya lagi," kata Anies.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement