Kamis 13 Jun 2019 07:13 WIB

Polisi Tangkap Pengancam Presiden Jokowi di Whatsapp

Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YY (29 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana mengancam Presiden Joko Widodo. Selain itu, YY juga diduga mengancam akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua.

"Telah ditangkap YY, tersangka yang melakukan pengancaman melalui pesan Whatsapp," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (12/6).

Baca Juga

Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 di Tapos, Depok, Jawa Barat. Dedi mengatakan tersangka YY ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mengirimkan pesan dalam sebuah grup Whatsapp yang bernama "Silaturahmi" pada 9 Juni 2019 yang berisi "tgl 29 jokowi harus MATI".

Selain itu, YY juga menuliskan "Tunggu di berita akan ada ledakan dalam wktu dekat ini di Asrama Brimob kelapa dua sebelum tgl 29". Grup Whatsapp "Silaturahmi" merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019 yang beranggotakan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin grup tersebut.

Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat tersebut karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam dan satu unit kartu SIM yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement