Sabtu 15 Jun 2019 22:25 WIB

TKN Sebut Bukti Gugatan BPN Prabowo-Sandi tak Relevan

TKN menilai banyak hal yang tak terkait disertakan dalam bukti gugatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai banyak bukti gugatan yang disertakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas sengketa Pilpres 2019, tidak relevan. 

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari, menyebutkan di antaranya dipersoalkannya status Ma'ruf Amin sebagai salah satu komisaris Bank  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) syariah tidak relevan bila diajukan dalam sidang gugatan pilpres. 

Baca Juga

Menurut Taufik, bila memang tidak memenuhi syarat, seharusnya sudah didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, sambung Taufik, Bank Syariah Mandiri ( BSM) dan BNI Syariah bukanlah BUMN sebagaimana dimaksud pasal 247. Bahkan, Dewan pengawas syariah juga beda dengan komisaris di bank.

"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujar Taufik dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6).

Menurutnya, kesalahan tersebut seakan-akan dicari-cari agar bisa memenangkan gugatan. Dia menyinggung ihwal gugatan yang menggunakan tautan berita tanpa didukung bukti lainnya. 

"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu? Pemohon itu memasukkan bukti tapi ternyata tidak relevan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan dalilnya. Misalnya link-link berita saja tanpa diperkuat bukti-bukti lain, itu juga kualitas buktinya dipertanyakan," ucapnya.

Taufik menambahkan, dalam permohonan persidangan  BPN juga banyak mengutip pendapat para ahli yang tak lebih dahulu dikonfirmasi. Akibatnya, membuat tak relevan.

Salah satunya adalah pernyataan Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey dan beberapa ahli lain temasuk dari Indonesia. 

"Sebenarnya itu hanya ingin memperkuat, bahwa MK ini harus memeriksa permohonan yang mereka sampaikan sesuai dengan keinginan mereka, tetapi ternyata banyak pendapat-pendapat yang sebenarnya, maksudnya tidak demikian," ujar Taufik.

Bahkan, kata dia, para ahli ini sama sekali tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan pengutipan dari pendapat tersebut. Dan selain itu juga banyak pendapat-pendapat yang dikutip sebenarnya terkait masalah lain.   enanggapi hal tersebut Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso, yang turut hadir dalam diskusi mengatakan, pihaknya memang sedang berikhtiar untuk mencari jalan kemenangan yang adil  dan dibenarkan oleh hukum.

"Semua argumen dibolehkan, itu tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum," ujar Priyo. 

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, mengatakan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena Cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK. Melainkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus verifikator.

Apabila MK menjatuhkan sanksi terkait maladministrasi status pasangan calon, maka secara yuridis kesalahan hanya akan dibebankan kepada yang dipersoalkan, dalam hal ini Ma'ruf Amin. 

"Melihat secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi (keduanya), teori berdasar fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," terang Juanda.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement