REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib napi tindak pidana korupsi Setyo Novanto (Setnov) yang dipindahkan ke Rutan Terorisme Gunung Sindur masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas). Pemindahan dilakukan setelah Setnov kedapatan plesiran ke sebuah toko Material di Bandung.
"Apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjenpas," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto dalam keterangannya, Ahad (16/6).
Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan gunung sindur dilengkapi dengan pengamanan maksimum satu orang satu sel atau one man one cell, yang seharusnya dipakai untuk teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya," katanya.
Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya. Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat (16/6), di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa (11/6).
Pada Jumat (14/6), sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS. Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas berinisial S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa. "Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelasnya.
Lalu pada pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baeu kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. Maka disimpulkan, bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan.