REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/6). Sofyan yang ditemui ketika akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10:19 WIB dengan ditemani tim kuasa hukumnya, mengaku tidak tahu-menahu permasalahan apa sehingga dirinya dipanggil untuk diperiksa.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoaks saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada klaim ''kemenangan'' juga ada disampaikan di sana. Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," ujarnya.
Hingga berita ditulis, Sofyan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.