REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Imigrasi Kelas III Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mencatat ada empat warga negara asing (WNA) melakukan nikah siriatau kawin secara adat di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. WNA berkebangsaan Cina Malaysia tersebut menikah di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.
"Empat warga negara Malaysia itu hanya menikah secara adat tidak memiliki izin tinggal hanya menggunakan visa berkunjung," kata Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Anggadi Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Angga mengatakan empat WNA Malaysia tersebut yaitu Yuyung Tien alias Apek asal Sarawak Malaysia, menikah dengan Domitila Siti warga Badau. Kedua, Wong Siong Ho alias Aho asal Sibu Malaysia menikah dengan Asnah warga Badau. Ketiga, Tang Kie Hing alias Apoy asal Malaysia menikah dengan Mamik Kusmiyati warga Badau. Kemudian keempat yaitu Saw Hock Seng alias Assu dan sudah meninggal sempat menikah dengan Sani warga Badau.
"Kami sudah memanggil orang asing itu agar melaporkan perkawinan ke Dukcapil sehingga tercatat dalam kedudukan negara sehingga bisa keluar izin tinggal dari imigrasi. Tetapi sampai saat ini mereka itu tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan secara Dukcapil," kata Angga.
Menurut Angga, keempat warga Malaysia itu sudah memiliki anak dengan keluarganya di perbatasan. Keempat orang asing tersebut memiliki usaha toko sembako, namun usaha itu atas nama istri yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia di Kecamatan Badau.
"Warga asing itu hanya menyuplai barang-barang Malaysia namun tempat usaha di Badau itu semuanya atas nama istri yang bersangkutan," jelas Angga. Sampai saat ini Imigrasi di Kapuas Hulu terus memantau pergerakan dan aktivitas orang asing terutama yang sudah menikah secara ada di daerah perbatasan.
"Kesulitan kita orang asing itu hanya menggunakan visa kunjungan dan tidak menetap karena memang jarak Malaysia dan Kecamatan Badau sangat dekat," kata Angga.
Dia meminta agar WNA yang telah menikah dengan warga negara Indonesia dapat melaporkan diri ke Dukcapil dan pihak imigrasi. Karena, itu salah satu syarat untuk pengurusan izin tinggal sementara.