Senin 17 Jun 2019 17:56 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, WNA Divonis 2,5 Tahun Penjara

William Koelewijn yang berasal dari Belanda dipenjara 2,5 tahun karena punya narkoba

Red: Christiyaningsih
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa warga negara Belanda William Koelewijn (19) divonis Ketua Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Ia menerima vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/6).

"Mengadili, meyakinkan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra.

Baca Juga

Terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemrintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Bambang Ekaputra.