REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Ronggo Astungkoro
Hari ini, MK menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan jawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terlebih dahulu.
Salah satu pihak terkait, yakni Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasti ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat, penolakan terjadi menyusul minimnya bukti pelanggaran pemilu yang diserahkan oposisi kepada MK.
"Jadi harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara dan kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).