Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) selaku termohon saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim mendengarkan pembacaan tanggapan atas permohonan dari Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan tanggapan atas permohonan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Sidang lanjutan PHPU atau sengketa Pilpres 2019 itu beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement