Selasa 18 Jun 2019 14:26 WIB

Alasan KPU Masih Jawab Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersilakan penyampaian perbaikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, posisinya yang tetap menolak perbaikan permohonan kubu 02 dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Kendati begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tetap menyampaikan jawaban atas dalil-dalil dalam perbaikan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.

"Kami menjawab perbaikan permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami terhadap mahkamah, terhadap sidang yang mulia ini," ujar Arief usai kepada wartawan di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Arief mengatakan, MK sudah mempersilakan Prabowo-Sandiaga Uno membacakan perbaikan permohonan. Karena itu, KPU menghormati hal tersebut dan menjawab perbaikan permohonan tersebut. "Ketika mahkamah mempersilakan, maka kami menghormati itu dan kami jawab, tetapi kami juga menegaskan di situ bahwa kami menolak permohonan perbaikan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum KPU dalam perkara PHPU pilpres, Ali Nurdin, mengatakan, KPU menjawab perbaikan permohonan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres 2019.