REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengomentari rencana tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan membawa aparat penegak hukum sebagai saksi fakta dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahakamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai aparat merupakan hal lumrah.
"Itu biasalah dalam sidang-sidang Pilkada sering hal itu diminta, misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir," kata Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai sidang MK di Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril mengatakan, menghadirkan saksi guna membuktikan dalil-dalil yang diucapkan kuasa hukum merupakan keharusan advokat. Dia mengatakan, mendatangkan saksi dari aparat penegak hukum juga merupakan salah satu cara untuk membuktikan dalil tersebut.
Sayangnya, dia melanjutkan, jarang ada yang mau mengabulkan permohonan tersebut. Pakar Hukum Tata Negara ini mengungkapakan, menghadirkan saksi persidangan memang merupakan pengajuan dari para pihak bukan MK.
"Kalau mereka katakan ada pelanggaran nah harus buktikan hadirkan aparat, nah kadang-kadang katanya alasannya apakah itu mau datang tapi atasanya nggak izinkan," kata Yusril lagi.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta MK memanggil saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Dia beralasan, ada kebutuhan guna memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum.
Dia mengaku telah menghubungi sosok yang akan menjadi salah satu potensial saksi. Namun, dia melanjutkan, saksi potensial tersebut hanya bersedia hadir jika ada perintah dari MK.