REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) sempat diwarnai ketegangan antara tim kuasa hukum kedua kubu yang beperkara. Perdebatan terjadi ketika Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyinggung masalah perlunya perlindungan saksi.
Dalam sidang, dia meminta Mahkamah untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan kubu 02, baik di dalam maupun usai memberikan keterangan hingga meninggalkan gedung MK. Adu argumen pun terjadi ketika anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, mempertanyakan ancaman yang menghantui saksi-saksi yang akan dihadirkan kubu oposisi.
Meski demikian, Bambang enggan memaparkan ancaman yang dimaksud dan lebih memilih menjelaskan dengan memberikan keterangan tertulis atau mempertemukan saksi dengan majelis hakim.
"Tegang-tegang begitu, ya, tapi memang ini persoalan bicara mau menghadirkan saksi ini sebenarnya ini biasa-biasa saja," kata Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, usai menjalani sidang di gedung MK, Selasa (18/6).
Yusril mengatakan, menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan di MK sebenarnya bukan sesuatu yang pelik jika mengacu pada pengalaman tim hukum 01. Dia melanjutkan, kesulitan tidak pernah terjadi saat akan menghadirkan saksi baik dalam sengketa pilkada ataupun persidangan lainnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai, bahwa meminta perlindungan saksi kepada MK merupakan hal yang tidak lazim ditunjukan. Mengingat, kubu Prabowo-Sandi belum menyetorkan nama-nama saksi yang akan dibawa ke MK.
"Saksi itu kan harus diserahkan, dibawakan namanya besok pagi ke MK, tapi kok sudah diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu, tapi sudah merasa diancam segala macam. Siapa yang ngancam, di mana, bagaimana ngancam-nya? Katanya sebelumnya sudah diancam dan nanti keluar dari sidang ini diancam lagi. Ya kami anggap ini terlalu jauh," kata Yusril.
Menanggapi adu argumen dengan Bambang, Luhut Pangaribuan mengatakan, ketua tim hukum 02 tidak memberikan informasi apa pun terkait ancaman yang diungkapkan. Sebaliknya, dia melanjutkan, Bambang justru marah, emosi, hingga mengatakan majelis atau MK itu tidak bisa bekerja sama untuk memberikan perlindungan saksi.
"Itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tidak memercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi saya harus bicara karena menurut saya itu tidak pada tempatnya," kata Luhut lagi.
Seperti diketahui, MK akan kembali menggelar sidang perkara hasil Pemilu 2019, Selasa (18/6). Agenda persidangan adalah mendengarkan pernyataan dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, yakni tim hukum 01. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.