Kamis 20 Jun 2019 13:37 WIB

Jabar Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Segera Rampung

Kini ada pemangkasan untuk penerbitan akta wakaf.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menyelesaikan pembangunan tebing terowongan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Sabtu (1/6).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pekerja menyelesaikan pembangunan tebing terowongan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Sabtu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, ia optimistis kendala pembebasan lahan yang termasuk ke dalam tanah wakaf untuk proyek Jalan Tol l (Cisumdawu) dapat dirampungkan dalam jangka waktu yang lebih cepat.

Saat ini tanah wakaf di kawasan Kabupaten Sumedang yang terkena proyek Cisumdawu tersebut masih dikoordinasikan untuk segera dibebaskan dengan penerbitan akta wakaf untuk ganti rugi oleh pemerintah. Menurut Iwa, saat ini deregulasi telah disepakati untuk diterapkan dalam proses penerbitan akta wakaf tersebut.

Baca Juga

Proses sebelumnya yang melibatkan pihak Kementrian Agama dan memakan waktu lama dapat dipersingkat melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama. "Alhamdulillah yang semula harus dengan (tandatangan) Menteri Agama, sekarang sudah ada deregulasi sehingga penyelesaiannya cukup dengan Kanwil," ujar Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (19/6).

Iwa menjelaskan, jika sebelumnya memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk mengurus surat ganti rugi tanah wakaf, dengan pemangkasan birokrasi tersebut maka surat dapat rampung dalam waktu satu pekan saja.

"Dulu bisa satu sampai dua tahun mengurusnya, sekarang insyaallah apabila persyaratan lengkap, seminggu sudah bisa beres," katanya.

Aturan ini, kata Iwa, tidak hanya berlaku terbatas untuk proyek Tol Cisumdawu, namun juga untuk proyek-proyek infrastruktur lainnya yang memiliki kepentingan pembebasan lahan. "Bukan hanya untuk Cisumdawu, tapi juga 15 jalan tol lain yang terkait dengan pembebasan lahan," kata Iwa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement