Kamis 20 Jun 2019 15:59 WIB

Sidang MK, Ahli: Situng tak Untungkan Salah Satu Paslon

KPU hari ini menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli di sidang MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli yang didatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan terkait sistem informasi hitung (situng) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6). Ia menyimpulkan, situng tidak tampak berupaya menguntungkan salah satu paslon.

Marsudi merupakan perencana atau arsitek situng pada 2003. Ia menjawab pertanyaan Pengacara KPU, Ali Nurdin, yang menanyakan apakah situng menguntungkan salah satu paslon. Marsudi pun merujuk pada temuan data-data kesalahan entry situng.

Baca Juga

"Kalau melihat data ini tidak ada, karena apa? Polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau di satu provinsi atau satu kota kemudian kita boleh menduga ada upaya-upaya seperti itu," kata Marsudi di persidangan.

Marsudi pun menunjukkan grafik yang menunjukkan secara acak, di mana pada sejumlah tempat, paslon 01 diuntungkan, namun di berbagai tempat lainnya, paslon 02 juga diuntungkan.

"Jadi sangat acak, kalau saya boleh beropini jadi tidak ada, saya tdidak bisa menduga adanya kesengajaan, hanya kesalahan manusiawi," kata Marsudi.

Marsudi selaku saksi dari pihak KPU juga mengatakan, tidak benar bila dilakukan pengurangan semua suara 02 di formulir C1 sebagai sumber data situng. Maka itu, Marsudi pun berpendapat, tidak terjadi upaya memberikan keuntungan pada salah satu paslon.

"Jadi dua duanya ada yang ditambah dan dua duanya ada yang dikurangi," kata Marsudi.

Di kesempatan yang sama, Marsudi juga menjelaskan bagaimana perbedaan web situng dan sistem situng. Ia dicecar berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 02 selaku pemohon dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement