REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Iwan Setiawan menanggapi kesaksian ahli teknologi informasi (TI) yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo pada persidangan lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurut Iwan, ahli menyebut bahwa dirinya hanyalah arsitektur Situng KPU tetapi tidak bertanggung jawab dengan apa yang terjadi setelah itu.
"Kalau didengar kan, ahli ini hanya bisa menyampaikan yang terkait dengan bahwa beliaulah yang membuat desain sistem informasinya KPU, tapi setelah itu dia kelanjutannya bagaimana, sistem informasinya bagaimana, beliau tidak tanggung jawab," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).
Padahal, imbuhnya, yang coba dikejar oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di persidangan tadi adalah terkait kemanan sistem informasi penghitungan (Situng) yang digunakan oleh KPU. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.
Menurutnya, pendapat ahli yang dihadirkan KPU tersebut berbeda dengan temuan yang disampaikan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga sebelumnya yang menyatakan bahwa sistem keamanan pada Situng KPU tidaklah aman. "Ahli kami telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Kuasa Hukum 02, Iwan Satriawan menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap situng dan laman situng pada ahli yang diusung KPU selaku pihak termohon dalam Sidang MK, Kamis (20/6). Namun, pertanyaan itu tak terjawab.
"Siapa yang bertanggung jawab dengan sistem informasi tersebut?" tanya Satriawan.
Satriawan menanyakan pertanyaan itu lantaran berpandangan, setiap informasi yang disampaikan pada publik melalui elektronik, dalam hal ini alamat web situng harus dipertanggungjawabkan. Terlebih, bila informasi yang disampaikan adalah salah. Ia menggunakan UU ITE sebagai dasar pertanyaanya itu.
Namun, pertanyaan Satriawan tak bisa dijawab ahli, Marsudi. Marsudi menjelaskan, ia adalah arsitek atau perancang dasar dari sistem informasi hitung yang digunakan KPU pada 2003. Rancangan Marsudi digunakan sampai saat ini.
Marsudi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan situng KPU saat ini. "Saya tidak tahu," kata Marsudi.
Namun, Satriawan terus menanyakan pada Marsudi siapa yang bertanggung jawab atas keamanan situng KPU hingga yang ditampilkan di web KPU. Hingga akhirnya, Marsudi mengistilahkan "arsitek" dan "pemborong". Marsudi berperan sebagai arsitek, tetapi ia tak mengetahui siapa pemborong yang dipakai KPU.