REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Firli kembali ke institusi Polri. Firli ditarik oleh Polri setelah mendapatkan promosi jabatan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kembalinya Firli bukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Apalagi, dulu, Firli pernah dilakukan pemeriksaan oleh internal KPK.
"Kami sudah membahas itu (pemeriksaan internal), Tapi bukan pada keputusan final artinya kemudian kembali ya itu prosesnya seperti itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/6).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota POLRI di lingkungan KPK. Surat tersebut kemudian dibahas oleh pimpinan hingga sebagai respon resmi dari KPK.
"KPK mengirimkan surat tertanggal 19 Juni 2019 pada Kapolri tentang penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK atas nama Irjen Pol. Drs. Firli, M.Si. membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga terdapat permintaan untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Febri.
"Pimpinan KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan yang pernah bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," tambah Febri.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengganti Firli akan dijabat oleh plt yang nantinya akan didiskusikan oleh para pimpinan KPK.
"Pengganti nya nanti segera diumumkan secara terbuka, dikompetisikan diantara calon-calon yang memenuhi persyaratan," kata Agus.