Jumat 21 Jun 2019 11:45 WIB

Panglima Setujui Permintaan Penangguhan Penahanan Soenarko

Ada beberapa pertimbangan soal permintaan penangguhan penahanan Soenarko.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Keterangan Pers Menkopolhukam.  Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Gedung Kemenko Polhukam, jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Foto: Abdan Syakura
Keterangan Pers Menkopolhukam. Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Gedung Kemenko Polhukam, jakarta Pusat, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, surat permintaan penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditandatangani oleh Panglima TNI. Ada beberapa pertimbangan dalam mengajukan permintaan tersebut.

"Telah ditandatangi oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Sisriadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).

Baca Juga

Menurut Sisriadi, ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI, maupun setelah purnawirawan.

"Dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata dia.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memang telah meminta penangguhan penahanan Soenarko. Surat permintaan penangguhan penahanan sudah ditandatanganinya sejak Kamis (20/6) malam.

“Saya menelpon Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Hadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement