Jumat 21 Jun 2019 15:26 WIB

Saksi 01 Samakan Istilah Aparat dengan Saksi Parpol

Anas Nashikin menyamakan istilah aparat dengan saksi parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi dari tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin,  Anas Nashikin, menjelaskan istilah aparat dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6). Menurut dia, istilah aparat sama dengan saksi parpol. 

Istilah itu mengemuka saat anggota kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, bertanya soal diksi yang digunakan Ganjar Pranowo ketika memberikan materi dalam pelatihan yang digelar pihaknya. Irwan menekankan kepada penggunaan diksi aparat. 

Baca Juga

"Yang saya ingat, pesan kepada para saksi itu adalah sebagai aparat pemenangan, harus all out, mulai mencermati dari isu yang berkembang, menjadi penyampai pesan dan selanjutnya-selanjutnya," ungkap Anas dalam sidang di Gedung MK.

Kemudian, Iwan kembali meminta detail soal persepsi Anas tentang pesan dari Ganjar.  Menurut Anas, inti pesan itu yakni harus ada upaya dari para saksi dalam mengantisipasi kecurangan pada hari H pemilu, sebelum hari H, setelah pemilu, yang semuanya menjadi tanggung jawab para saksi.