REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas melarang personelnya mengonsumsi minuman keras sehingga bisa menjatuhkan martabat sebagai anggota Polri.
"Saya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada personel apabila kedapatan melakukan tindak pidana umum maupun mengonsumsi minuman keras, apalagi hingga melanggar," kata Gustav, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (22/6).
"Apabila ada personel yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di depan umum, apalagi melakukan aksi yang dianggap onar, maka sudah pasti saya akan mengambil langkah tegas sebagaimana warning yang telah disampaikan dan sesuai petunjuk atau arahan Pak Kapolda beberapa waktu lalu," katanya pula.
Tindakan tegas itu, kata dia, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kepolisian dan hukuman tertinggi atau maksimal adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau sudah melanggar kode etik profesi, lalu sering berulang kali buat pelanggaran apalagi fatal, saya tidak akan menoleransi lagi, pasti akan rekomendasikan pemberhentian kepada anggota yang sudah tidak layak lagi dan akan disampaikan kepada Pak Kapolda Papua untuk oknum tersebut di PTDH-kan," katanya.
Dia memberikan contoh beberapa waktu lalu ada tiga oknum anggota Polres Jayapura Kota diberikan sanksi fisik karena kedapatan mengonsumsi minuman keras.
"Ada tiga oknum anggota polsek yang saya berikan pembinaan fisik lantaran mengabaikan peringatan itu dan ini warning terakhir bagi mereka," katanya mencontohkan.
Mengenai penggunaan senjata api, Gustav mengatakan telah memberikan atensi kepada personelnya untuk tidak menyalahgunakan dan menarik senjata api dari personel yang mempunyai catatan buruk.
"Kasi Propam dan Kabag Sumda sudah saya perintahkan untuk tahun ini melakukan pemeriksaan surat izin pinjam pakai senjata terhadap personel. Selain itu, anggota yang terlibat masalah, kami sudah melakukan penarikan senjata api," katanya pula.
Gustav mengharapkan agar warga Kota Jayapura juga ikut mengawasi personelnya yang tidak memberikan contoh atau teladan yang baik, terutama yang membuat masalah.
"Segera lapor saya dan akan dibina serta ditindak. Harapannya warga juga ikut memberikan saran dan masukan, tentunya yang membangun," katanya lagi.