Ahad 23 Jun 2019 14:50 WIB

Gaji ke 13 ASN Pemkot Cimahi Cair Akhir Juni

BPKAD Cimahi akan kucurkan gaji ke 13 ASN pada akhir Juni sesuai imbauan Kemenkeu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi melaksanakan apel pertama seusai libur Lebaran, Kamis (21/6).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi melaksanakan apel pertama seusai libur Lebaran, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi mengungkapkan gaji ke 13 seluruh ASN dan CPNS ditargetkan cair pada akhir bulan Juni. Total anggaran sebanyak Rp 23 miliar disiapkan untuk 4000 PNS dan 238 CPNS Kota Cimahi.

"Sesuai imbauan Kementerian Keuangan, kita serahkan Juni akhir," ujar Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana, Ahad (23/6). Menurutnya, besaran gaji ke 13 sesuai dengan gaji yang diperoleh pada bulan Juni. 

Baca Juga

Ia menambahkan, gaji ke 13 diperuntukan membantu biaya pendidikan bagi keluarga yang bersangkutan. Diharapkan, katanya gaji tersebut bisa meringankan biaya bagi para ASN yang menyekolahkan anak-anaknya.

Saat ini, menurutnya pihaknya masih  masih fokus pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Mei. Mekanisme pencairan TKD katanya dicairkan bulan berikutnya seperti TKD di bulan Mei akan dicairkan bulan Juni dan pada pekan kedua.

"Bulan ini mengalami keterlambatan karena masih dalam tahap penyelesaian administrasi seperti penilaian kehadiran," ungkapnya. Menurutnya, diperkirakan keterlambatan karena adanya libur panjang Idul Fitri.

Achmad mengatakan jika TKD sudah dicairkan maka pihaknya langsung mengalihkan fokus untuk pencairan gaji ke-13. "TKD diselesaikan terlebih dahulu, kalau sudah selesai (pencairan) untuk bulan Mei maka selanjutnya pembayaran gaji ke 13," ungkapnya.

Aturan gaji ke 13 katanya merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement