Senin 24 Jun 2019 14:38 WIB

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Eggi Sudjana akan keluar dari rutan Polda Metro Jaya Senin (24/6)

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Hedarsam Marantoko mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Hendarsam menyebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan keluar dari rutan Polda Metro Jaya hari ini.

"Iya dikabulkan (penangguhan penahanan Eggi Sudjana). Dibebaskan, ini lagi proses," kata Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi Eggi Sudjana. Dasco pun menyempatkan diri untuk menjenguk Eggi hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan bahwa Dasco menjenguk Eggi. Namun, Barnabas belum dapat memastikan terkait penangguhan penahanan terhadap Eggi. Sebab, kata Barnabas, dirinya belum menerima surat keputusan yang mengabulkan hal itu.

"Kalau terkait penangguhan, secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," papar Barnabas.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan sejak tanggal 14 Mei 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement