REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta akan dilakukan penyesuaian. Penyesuaian itu menurut akan menggunakan zonasi berbasis kelurahan.
"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (24/6). Anies menjelaskan jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen lalu luar dan luar DKI sebanyak lima persen.
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen."Lalu untuk SMK disini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90 persen itu siapa saja bisa daftar, lima persen untuk prestasi dan lima persen untuk luar DKI," kata Gubernur.
Menurutnya hal itu dilakukan di Jakarta untuk menjaga kontinuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ke tahun. Serta ingin para orang tua mengalami rasa tenang ada kepastian menyangkut sistem rekrutmen sekolah.
Kebanyakan orang tua mencari sekolah saja tegang apalagi mencari sekolah dalam suasana pergantian sistem.Pemprov DKI prinsipnya untuk PPDB di Jakarta adalah menghadirkan kepastian, sehingga orang tua tenang.
"Kami anjurkan kepada pada orang tua bahwa mulainya (PPDB) jam 08.00. Jadi disarankan tidak perlu menunggu dari subuh toh verifikasinya bisa dilakukan secara efisien, Insya Allah tidak ada masalah," kata Anies.