REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengkonfirmasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno urung hadir pada sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo dan Sandi hanya akan diwakilkan oleh tim hukumnya saja.
"Jadi tidak ada itu (rencana hadir). Kita sepenuhnya kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin mas Bambang Widjojanto," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak usai kegiatan diskusi di Jakarta pada Senin (24/6).
Dahnil menekankan Prabowo-Sandi tak perlu hadir langsung di MK. Sebab selain keduanya, seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama terhadap terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil.
"Bagi Pak Prabowo dan bang Sandi ini bukan sekadar tuntutan beliau berdua, tapi tuntutan publik. Ini tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," ujar mantan Ketum Pemuda PP Muhamadiyah itu.
Walau begitu, ia menyebut sang Ketum partai Gerindra bakal tetap memantau sidang putusan MK dari kediamannya. Dahnil mengkonfirmasi kepulangan Prabowo ke Indonesia pada pekan ini.
"Bisa berada dimana saja, bisa di Kertanegara, di Hambalang. Insya Allah kalau tidak Rabu atau Selasa kembali kesini (Indonesia)," tuturnya.
Diketahui, majelis hakim MK saat ini mengadakan rapat internal guna membahas konklusi atas gugatan yang diajukan kubu paslon 02. Dijadwalkan pengumuman hasil rapat itu pada Jumat pekan ini. Kubu Prabowo mengklaim adanya kecurangan pada Pilpres dengan mengutarakan 15 petitum. Diantaranya soal penggunaan APBN dan wewenang pemerintah demi memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.