Selasa 25 Jun 2019 17:23 WIB

Insentif Pajak Perawatan Pesawat Dibutuhkan, Ini Kata GMF

Besaran pajak perawatan mesin bergantung kondisinya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-8 Max milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boing 737-8 Max milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mengupayakan pertimbangan peringanan pajak bagi maskapai, salah satunya untuk biaya perawatan dan suku cadang pesawat. PT GMF Aero Asia Tbk sebagai salah satu yang melayani perawatan pesawat memandang saat ini arahannya memang menuju kepada peringanan pajak tersebut. 

"Nah itu (peringanan pajak) nanti yang kita akan arahkan. Disamping itu yang nanti juga potensi yang masih ada pajaknya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama GMF Tazar Marta Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/6). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini jika maskapai melakukan perawatan mesin pesawat terdapat proses sewa menyewa engine. Saat itu, kata Tazar, GMF juga harus meminjamkan engine kepada kostumernya. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang masih dikenakan pajak.

Untuk itu, Tazar memastikan GMF juga akan mengupayakan untuk meringankan pajak tersebut. "Ini nanti yang akan kita coba berbicara. Itu akan dimudahkan juga supaya tidak terbebani oleh maskapai," tutru Tazar.

Dia menambahkan, besaran pajak yang ditanggung maskapai saat melakukan perawatan mesin tergantung kondisinya. Hanya saja, menurutnya hal tersebut tidak berdampak kepada kostumer GMF dari luar negeri, berbeda dengan maskapai di dalam negeri. 

Tazar mengakui, hingga saat ini GMF belum melakukan pengajuan peringanan pajak kepada Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Tazar mengatakan hal tersebut cukup berpotensi untuk dilakukan karena hingga saat ini masih membicarakan suku cadang. 

"Biaya perawatan mereka itu sekitar 20 sampai 30 persen biaya perawatan," tutur Tazar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin. 

Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuk efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. 

"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement