Kamis 27 Jun 2019 18:28 WIB

Pemprov DKI Harusnya Beri Imbauan, Bukan Debat AirVisual

Pemprov DKI jangan defensif, tetapi bagaimana mengedukasi masyarakat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pejalan kaki melintasi trotoar di daerah Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Pejalan kaki menjadi kelompok paling rentan yang terdampak polusi udara.
Foto: Fakhri Hermansyah
Pejalan kaki melintasi trotoar di daerah Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Pejalan kaki menjadi kelompok paling rentan yang terdampak polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan peringatan bagi masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota terkait kualitas udara. Pemprov DKI tidak seharusnya justru memperdebatkan data dan metode yang digunakan oleh AirVisual.

Ia mengatakan data AirVisual yang melaporkan Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Untuk itu, Alfred mengatakan, Pemprov DKI justu berkewajiban memberitahu masyarakat akan bahaya pencemaran udara.

Baca Juga

Selain itu, Pemprov DKI seharusnya menyosialisasikan cara memproteksi diri mulai dari anak-anak, ibu-ibu, orang dewasa, dan semua masyarakat yang beraktivitas di Jakarta. "Kami ingatkan Jakarta bahwa coba jangan defensif tapi bagaimana caranya bisa memberitahu masyarakat dan mengedukasi masyarakat," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/6).

Ia mengatakan Pemprov DKI dapat menginstruksikan warga menggunakan masker sebagai upaya meminimalisasi terdampak polusi udara. Apalagi, Alfred mengatakan, pejalan kaki menjadi kelompok paling rentan yang terdampak polusi udara.

"Beberapa hari ini kan Jakarta menjadi salah satu kota yang terpolusi menurut versinya AirVisual jadi salah satu kelompok yang paling rentan adalah para pejalan kaki," ujar Alfred.

Selain itu, ia menambahkan, masyarakat semestinya mendapatkan informasi dari Pemprov DKI untuk mengubah perilaku saat bermobilisasi di Ibu Kota. Pemprov DKI juga bisa memulainya dengan melakukan pembatasan-pembatasan.

Alfred mencontohkan, Dinas Perhubungan DKI bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kendaraan pribadi. Ia menambahkan adanya kewajiban setiap kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum untuk melakukan uji emisi.

Ia mengatakan, memang masalah kualitas udara bukan sesuatu yang bisa ditangani dengan cepat. Karena itu, ia mengatakan, dinas lain pun perlu memulai berupaya meningkatkan kualitas udara seperti Dinas Kehutanan harus menambah ruang hijau.

Kemudian, ada pembatasan penggunaan bahan bakar yang seharusnya lebih menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. "Beberapa dinas harus mengeluarkan bagaimana upaya dalam langkah penurunan pencemaran udara," lanjut Alfred.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement