Kamis 27 Jun 2019 22:27 WIB

Jokowi-Maruf Deklarasi Kemenangan

Jokowi dan Maruf deklarasi kemenangan di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jokowi dan Ma'ruf di Situbondo. Calon Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) nomor urut 1 menyapa awak media saat datang di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Jokowi dan Ma'ruf di Situbondo. Calon Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) nomor urut 1 menyapa awak media saat datang di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan cawapres Ma'ruf Amin menyampaikan deklarasi kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil pilpres 2019. Pidato kemenangan ini disampaikan Jokowi-Ma'ruf di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).

"Syukur Alhamdulillah malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil putusan dari MK," ujar Jokowi saat memberikan pidato kemenangannya.

Jokowi mengatakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berjalan selama 10 bulan terakhir ini menjadi proses pendewasaan bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, telah dijalankan secara terbuka dan transparan secara konstitusional.

"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," jelas dia.

Ia mengatakan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diselenggarakan secara adil dan transparan dan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, kata dia, merupakan keputusan yang bersifat final. Karena itu, Jokowi meminta masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," tegas Jokowi.

Berdasarkan pembacaan putusan sidang sengketa hasil pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan MK ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf pun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Anwar juga menegaskan, keputusan tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan. Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 44,50 persen suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement