REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) mereka per 31 Desember 2018. Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, kedua sanksi tersebut harus dikenakan paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. "Berarti per hari ini," ujarnya ketika ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Dua sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal (UU PM) jis Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Selain itu, Fakhri menambahkan, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII G 11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Sanksi administratif sebesar Rp 100 juta juga diberikan kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018. "Sistemnya tanggung renteng atau patungan," ucap Fakhri.
Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Fakhri menjelaskan, sanksi ini sudah diberikan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan pihak terkait lainnya.
Fakhri menuturkan, kasus keuangan Garuda berawal dari pemantauan dan penelaahan atas laporan Garuda yang merupakan salah satu emiten di pasar modal. Laporan yang dimaksud adalah LKT dan Laporan Tahunan periode 2018 yang telah disampaikan ke OJK masing-masing 1 dan 2 April 2019.
Fakhri menjelaskan, pengenaan sanksi dan/ atau perintah tertulis tersebut diberikan sebagia langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat. "Khususnya terhadap industri Pasar Modal Indonesia," ucapnya.