Jumat 28 Jun 2019 20:12 WIB

Video Viral Pelecehan Seksual Ternyata Kasus Penjambretan

Polres Purwakarta menjelaskan video yang viral aslinya bukan kasus pelecehan seksual.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Reiny Dwinanda
Jaka Saputra, spesialis jambret yang aksinya viral karena dicurigai sebagai penjahat pelecehan seksual, akhirnya tertangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (28/6).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Jaka Saputra, spesialis jambret yang aksinya viral karena dicurigai sebagai penjahat pelecehan seksual, akhirnya tertangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta membekuk pelaku penjambretan. Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai sempat viral di media sosial dan disangka sebagai kasus pelecehan seksual karena ia tampak memegang dada seorang perempuan yang menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, pelaku diidentifikasi sebagai JS (24 tahun), warga Kampung Simpang RT 51/15, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta. Ia mengatakan, tersangka dikira pelaku pelecehan seksual, namun setelah didalami ternyata ia adalah spesialis jambret.

"Aksi pelaku ini terungkap saat video pelecehan seksual terhadap perempuan tersebar di media sosial. Saat itu, pelaku hendak menjambret seorang perempuan, namun gagal," ujar Handreas kepada Republika.co.id, Jumat (28/6).

Tersangka, menurut Handreas, kerap melakukan penjambretan di wilayah Purwakarta. Beberapa pekan terakhir aksinya sempat viral karena terekam kamera pengintai.

Dalam aksinya itu, pelaku menggunakan sepeda motor matik warna pink dan menggunakan helm. Saat itu, pelaku melintasi Gg Melati, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Saat sedang melintas, ada seorang perempuan dengan menggunakan sepda motor. Tangan pelaku tampak memegang dada perempuan tersebut.

Karenanya, kejadian itu ramai dibicarakan warganet sebagi aksi pelecehan seksual. Padahal, saat diinterogasi, pelaku berupaya untuk menjambret perhiasan yang dipakai korban.

"Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga. Apalagi, pelaku sering mencari mangsa di siang hari dengan sasaran perempuan yang menggunakan perhiasan," ujarnya.

Pelaku, menurut Handreas, ditangkap di Jl Terusan Kapten Halim. Saat itu, JS akan kembali ke rumahnya.

Handreas mengungkapkan, JS tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Menurut Handreas, JS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement