Jumat 28 Jun 2019 21:34 WIB

Saatnya Dunia Selidiki Dugaan Kejahatan atas Rohingya

Pengadilan Kriminal Internasional diminta selidiki Myanmar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Pengungsi etnis Rohingya, Myanmar Hasan Ali (kanan) dibantu rekannya sesama pengungsi membawa barang-barangnya saat akan berangkat ke bandara untuk diterbangkan ke Amerika Serikat di lokasi penampungan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pengungsi etnis Rohingya, Myanmar Hasan Ali (kanan) dibantu rekannya sesama pengungsi membawa barang-barangnya saat akan berangkat ke bandara untuk diterbangkan ke Amerika Serikat di lokasi penampungan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kelompok Muslim Rohingya mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melakukan penyelidikan atas kejahatan Myanmar terhadap kemanusiaan. Desakan ini disampaikan mengingat ada seorang jaksa penuntut ICC yang berniat menyelidiki keputusan mendeportasi Muslim Rohingya. 

Ketua Dewan Rohingya Eropa, Dr Hla Kyaw, menanggapi niat salah seorang jaksa tersebut. "ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan Myanmar terhadap Rohingya karena Bangladesh juga adalah anggota ICC," kata dia dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (28/6). 

Baca Juga

Pernyataan Kyaw muncul setelah jaksa penuntut ICC bernama Fatou Bensouda mengatakan bahwa dia akan meminta izin dari hakim ICC untuk menyelidiki kejahatan yang memiliki setidaknya satu unsur di Bangladesh itu.  

Kyaw juga memandang bahwa langkah ICC sebagai langkah besar untuk membawa keadilan bagi para warga Rohingya dari kekejaman Myanmar. Kyaw pun mengkritik pengadilan karena bergerak lambat dalam memenuhi tanggung jawabnya.

"Kami ingin melihat ICC memenuhi tanggung jawabnya secepat mungkin sehingga para jenderal Myanmar yang bertanggung jawab atas kejahatan mendapatkan pesan bahwa mereka akan menerima akibatnya," katanya. 

Kyaw mengatakan, Myanmar telah menolak keputusan pengadilan. "Daftar panjang kekejaman militer Myanmar yang terjadi di wilayahnya termasuk genosida dan kejahatan perang menuntut rujukan Dewan Keamanan PBB yang cepat ke ICC. Hanya dengan demikian keadilan penuh bagi para korban dapat tercapai," kata Kyaw.

ICC mengatakan, pihaknya menugaskan panel tiga hakim untuk mendengarkan permintaan jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan terhadap deportasi Rohingya dari Myanmar.

Jika dikabulkan, ICC akan menjadi pengadilan internasional pertama yang menyelidiki kekejaman terhadap minoritas Muslim Rohingya di Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement