Sabtu 29 Jun 2019 01:07 WIB

Pemanfaatan Pulau C dan Pulau G Belum Dibahas

Bangunan yang sudah ber-IMB di Pulau D akan menjadi urusan pihak pengembang

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memanfaatkan lahan hasil reklamasi yang sudah telanjur terbangun di Teluk Jakarta. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan di Pulau D salah satu bagian pemanfaatan lahan hasil reklamasi tersebut.

Ada beberapa pulau yang telah terbentuk hasil dari proyek reklamasi selain Pulau D seperti Pulau C, Pulau E, dan Pulau G. Akan tetapi, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, pemanfaatan pulau tersebut belum dibahas.

"Belum sama sekali (ada perumusan pemanfaatan Pulau C dan G)," ujar dia singkat, Jumat (28/6).

Sementara untuk bangunan-bangunan yang sudah ber-IMB di Pulau D akan menjadi urusan pihak pengembang termasuk penjualan unit rumah itu yang saat ini sudah dimulai. Saefullah mengatakan, perwakilan Pemprov DKI untuk melakukan pengelolaan lahan reklamasi ditugaskan kepada BUMD DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro).