Ahad 30 Jun 2019 21:28 WIB

Enam Bulan DPO, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Anggota geng motor di Kabupaten Garut ditangkap terkait penganiayaan Revi Aditya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang pemuda anggota geng motor di Kabupaten Garut, berinisial RF (21 tahun), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. RF ditangkap saat sedang berada di rumah pacarnya.

Kanit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Amirudin Latif mengatakan, RF merupakan pelaku penganiayaan terhadap Revi Aditya saat kelompok motornya merayakan ulang tahun pada Desember 2018 lalu di Kabupaten Garut. Tersangka berhasil ditangkap setelah buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar enam bulan.

Baca Juga

"Saat ini sudah diamankan dan diperiksa. Besok akan pelimpahan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (30/6).

Ia menjelaskan, pada Desember 2018 RF menganiaya Revi di perempatan Jalan Ahmad Yani-Pramuka, Kecamatan Garut Kota. Saat itu korban yang tengah dibonceng temannya menggunakan kendaraan bermotor roda dua langsung dihampiri pelaku dan melakukan penganiayaan.

"RF saat itu menganiaya menggunakan senjata tajam jenis golok ke bagian tubuh dan tangannya sebelah kanan. Motornya langsung jatuh dan korban langsung lari untuk menyelamatkan diri dan datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Amir.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya mendapatkan penganiayaan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Video aksi penganiayaan tersebut juga sempat ramai beredar di media sosial.

Usai menerima laporan, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan anggota kelompok bermotor yang saat itu merayakan ulang tahun. Namun, ketika itu RF sudah melarikan diri ke luar kota.

Enam bulan berlalu, Amir mengatakan, polisi menerima informasi bahwa RF berada di Kabupaten Garut. "Kita langsung ke lokasi dan kita temukan RF ini tengah pacaran dengan pasangannya di rumah pacarnya. Kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, menurut Amir, ia mengaku menganiaya Revi yang dianggap sebagai anggota kelompok bermotor rivalnya. Akibat perbuatannya, RF diancam kurungan penjara maksimal lima tahun.

Amir mengatakan, keberadaan geng motor di Kabupaten Tasikmalaya memang masih sering meresahkan warga. Namun, kemunculannya tak bisa diprediksi.

"Kita terus melakukan patroli untuk mengantisipasi kekerasan oleh geng motor," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement