REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akan melakukan penerapan sistem satu pintu menuju Taman Nasional Komodo (TNK). Rencananya langkah tersebut akan dimulai pada 2020.
"Ya kami memang akan segera menetapkan sistem pelayanan satu pintu menuju kawasan TNK. Tetapi itu baru akan dimulai pada tahun 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Manggarai Barat, Gusti Rinus saat dihubungi dari Kupang, Kamis (4/7).
Hal ini disampaikan terkait dengan perkembangan rencana penerapan sistem pelayanan satu pintu di kawasan TNK yang sudah sejak tahun 2018 dibahas.
Ia menjelaskan bahwa sistem satu pintu itu nantinya mewajidbkan seluruh kapal wisata dari luar seperti kapal cruise dan yacht untuk tidak lagi memasuki kawasan TNK jika ingin berwisata.
Wisatawan, kata dia khusus, yang membawa kapal cruise dan yacht harus menggunakan kapal wisata yang ada di Labuan Bajo. "Wisatawan luar yang menggunakan kapal cruise atau yacht tidak boleh masuk kawasan TNK kalau berwisata menggunakan kapal pribadi," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, kapal-kapal wisata di Labuan Bajo harus memenuhi syarat seperti kelengkapan prosedur sebagai kapal wisata dan lainnya.
"Nah sidak yang kami lakukan kemarin adalah bagian dari langkah kami untuk menyiapkan itu semua," tambah dia.
Kapal-kapal wisata yang ada di Labuan Bajo, tambah dia, harus memiliki dokumen-dokumen sesuai dengan perundang-undangan.
Gusti juga menambahkan bahwa saat ini baru ada 101 kapal wisata yang memenuhi standar dari 350-an kapal wisata di Labuan Bajo. Sisanya sebanyak 249-an kapal wisata diharapkan segera mengurus dokumen-dokumen yang belum dimiliki.