Jumat 05 Jul 2019 17:36 WIB

KPU Siapkan Lima Tim Kuasa Hukum Hadapi PHPU Pileg

Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan keterangan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg. KPU menyiapkan lima tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan yang ada.

"Kami KPU menyiapkan ada lima tim kuasa hukum untuk menghadapi ini. Basis atau dasar yang kami gunakan, tim ini adalah menangani partai politik (parpol)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Baca Juga

Masing-masing tim kuasa hukum itu akan menangani sekitar lima parpol. Khusus untuk PHPU di tingkat DPD, KPU menyiapkan satu tim hukum sendiri. Menurut Hasyim, KPU di setiap tingkatan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan ke depan.

"Baik jawaban kronologi maupun alat bukti-alat bukti sementara merupakan alat bukti surat atau tulisan," kata dia.

Terkait saksi, Hasyim menjelaskan, pihaknya akan melihat perkembangan ke depan apakah diperlukan atau tidaknya saksi maupun siapa yang relevan menjadi saksi. Di samping itu, rekan Hasyim sesama komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, pihaknya bersama tim hukum akan berupaya mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan.

"KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," katanya.

Sebelumnya, MK telah melakukan registrasi terhadap permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota legislatif, Senin (1/7). Dari 340 permohonan yang diajukan, MK meregistrasi sebanyak 260 perkara.

Berdasarkan siaran pers resmi MK pada Selasa (2/7), ada 340 permohonan PHPU Pileg yang diajukan ke MK. Kemudian, MK melakukan registrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Jumlah tersebut didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi yang mengajukan lebih dari satu permohonan. Dalam prosesnya, MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi. Karena itu, permohonan yang seperti itu digabungkan menjadi satu perkara.

Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, satu perkara diajukan oleh pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Di samping itu, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi enam provinsi, yaitu dua dari Sumatera Utara, satu dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Sulawesi Tenggara, dua dari Maluku Utara, tiga dari Papua, dan satu dari Papua Barat.

Pada hari yang sama, MK menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan begitu, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK. Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua MK Anwar Usman selaku ketua panel, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat. Panel II terdiri atas hakim konstitusi Aswanto sebagai ketua panel, hakim konstitusi Saldi Isra, dan hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul. Panel III terdiri atas hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/6) hingga Jumat (12/6) mendatang. Panggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan kepada para Pihak pada Selasa (2/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement