REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu selama 2019 di beberapa provinsi yang berkaitan dengan isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah dan anggota DPRD. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (8/7) mengatakan pemantauan sidang merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Termasuk kepala daerah atau anggota DPR yang sedang berperkara.
"Pemantauan pemilu, siapa saja meminta KY agar dilakukan pemantauan di seluruh Indonesia maka KY akan ke sana ke pengadilan yang dimintakan pemantauannya," tutur Sukma Violetta.
Dalam menjalankan pemantauan, KY bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan daerah, universitas serta lembaga masyarakat. Karena penanganan pemilu waktunya terbatas.
"Saat dilimpahkan pengadilan waktu terlalu terbatas, kami peroleh informasi Sentra Gakkumdu, putusan status di Gakkumdu, lihat Gakkumdu untuk putusan dan melakukan persiapan pemantauan," kata dia.
Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY adalah DKI Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur 34 permohonan, Jawa Tengah 26 permohonan, Jawa Barat 18 permohonan. Selanjutnya Riau 14 permohonan, Sumatera Utara delapan permohonan, Papua delapan permohonan, Sulawesi Barat delapan permohonan, Sulawesi Utara delapan permohonan, Banten lima permohonan dan Sumatera Barat juga lima permohonan.
Dari seluruh permohonan tersebut, perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan dan agama.