Selasa 09 Jul 2019 11:51 WIB

Sengketa PHPU Pileg, Caleg Gerindra Gugat Rekan Separtai

Sidang perdana PHPU Pileg digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

[ilustrasi] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
[ilustrasi] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota DPR RI pejawat Daerah Pemilihan Jawa Timur I dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto, menggugat KPU dengan rekan satu partainya Rahmat Muhajirin dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019. Sidang perdana hari ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Perkara kami terkait internal partai, Yang Mulia. KPU sebagai termohon dengan Caleg Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin sebagai pihak terkait," ujar kuasa hukum Bambang, Maulana Bungaran, dalam sidang pendahuluan PHPU Legislatif, Selasa (9/7).

Baca Juga

Bambang selaku pemohon, menuding Rahmat melakukan politik uang selama proses Pemilu Legislatif yang diduga terkonsentrasi di Surabaya meliputi tiga kecamatan yakni Prambon, Candi, dan Gedangan. "Caleg petahana tumbang, dengan caleg yang awalnya tidak dikenal oleh masyarakat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Setelah kami cek, ternyata ada politik uang," kata Maulana.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa perkara tersebut kemudian menanyakan bukti dari tudingan tersebut. Maulana kemudian mengaku tidak terdapat penambahan suara, namun ada sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan terkait hal politik uang yang didalilkan.

"Kami meminta Caleg Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin tersebut untuk didiskualifikasi, Yang Mulia," kata Maulana menyebutkan petitum permohonannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian meminta Bawaslu untuk memberikan keterangan atas tudingan Bambang dalam sidang selanjutnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement