REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menegaskan, bahwa tidak mungkin bagi DPR periode saat ini untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, waktu yang dimiliki angggota DPR saat ini terlalu mepet untuk melakukan perbaikan undang-undang.
"Masa waktu daripada DPR sekarang ini hingga sampai akhir September," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia berharap agar anggota DPR periode 2019-2024 mendatang bisa merevisi pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE. Terlebih lagi adanya kasus Baiq Nuril bisa dijadikan contoh kasus urgensinya revisi UU ITE.
"Kasus tersebut bisa dijadikan agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali," katanya.