Selasa 09 Jul 2019 12:26 WIB

Komisi I DPR: Tak Mungkin Revisi UU ITE Sekarang

Masa kerja DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada September.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
 Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menegaskan, bahwa tidak mungkin bagi DPR periode saat ini untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, waktu yang dimiliki angggota DPR saat ini terlalu mepet untuk melakukan perbaikan undang-undang.

"Masa waktu daripada DPR sekarang ini hingga sampai akhir September," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga

Ia berharap agar anggota DPR periode 2019-2024 mendatang bisa merevisi pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE. Terlebih lagi adanya kasus Baiq Nuril bisa dijadikan contoh kasus urgensinya revisi UU ITE.

"Kasus tersebut bisa dijadikan agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali," katanya.