REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menegaskan, bahwa tidak mungkin bagi DPR periode saat ini untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, waktu yang dimiliki angggota DPR saat ini terlalu mepet untuk melakukan perbaikan undang-undang.
"Masa waktu daripada DPR sekarang ini hingga sampai akhir September," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia berharap agar anggota DPR periode 2019-2024 mendatang bisa merevisi pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE. Terlebih lagi adanya kasus Baiq Nuril bisa dijadikan contoh kasus urgensinya revisi UU ITE.
"Kasus tersebut bisa dijadikan agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali," katanya.
Ia menjelaskan, alasan DPR periode saat ini tidak bisa lagi mengajukan revisi lantaran produk legislasi yang sudah ada tidak bisa dilanjutkan di periode yang akan datang. Sehingga sejumlah produk legislasi yang belum menjadi undang-undang otomatis akan dibatalkan dan dibuat lagi dari nol pada periode mendatang.
"Disusun lagi oleh Prolegnas dan bahkan substansinya bisa berubah, karena yang terpilih sekarang ini 2019-2024 ini adalah utusan wakil daripada rakyat. Jadi tidak bisa wakil rakyat itu diwakili oleh wakil rakyat sebelumnya, nggak bisa," tuturnya.