Selasa 09 Jul 2019 20:34 WIB

Mandiri Group Dukung Qanun Bank Syariah di Aceh

Di Provinsi Aceh, Mandiri Syariah memiliki 20 kantor

Seorang pegawai Bank Mandiri Syariah memperlihatkan uang Saudi Arabian Riyal (SAR) di Bank Mandiri Syariah Jakarta, Kamis (27/6).
Foto: darmawan / republika
Seorang pegawai Bank Mandiri Syariah memperlihatkan uang Saudi Arabian Riyal (SAR) di Bank Mandiri Syariah Jakarta, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Corporate Secretary Mandiri Syariah Kantor Pusat Ahmad Reza menyatakan, Bank Mandiri Group mendukung penuh pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018. Qanun tersebut berisi tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau Bank Syariah di provinsi paling barat Indonesia.

"Mandiri Group mendukung penuh Qanun Bank Syariah di Aceh dan kami berharap teman-teman semua proaktif menyebarluaskan produk-produk Bank Syariah," katanya di Banda Aceh, Selasa (9/7).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan Corporate Secretary Mandiri Syariah Pusat ketika silaturrahmi atau Ngopi Santai yang dihadiri Managemen Mandiri Syariah Pusat dan Manajemen Mandiri Syariah Area Aceh, Perum LKBN ANTARA Biro Aceh, Pengurus Kaukus Wartawan Peduli Syariah Islam (KWPSI) dan Wartawan Harian Serambi Indonesia.

Produk Mandiri Syariah terus membaik dari sisi bisnis. "Produk yang ditawarkan ke nasabah juga sudah lulus seleksi dari Dewan Syariah Nasional (DSN)," ujar Corporate Secretary Mandiri Syariah Pusat yangdidampingiRegion Head Mandiri Syariah Region I/ Sumatera 1 Ahmad Zailani.

Manajer Mandiri Syariah Area Aceh Firmansyah menyebutkan, saat ini Mandiri Syariah telah hadir hampir di semua Kabupaten/Kota di Aceh kecuali, Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues. "Di Provinsi Aceh, Mandiri Syariah memiliki 20 kantor dan siap melayani nasabah," kata dia.

"Secara bisnis pertumbuhan Bank Syariah cukup baik dan pertumbuhan aset pada bulan Mei 2019 mencapai 12,39 persen jika dibandingkan tahun lalu," kataManajer Mandiri Syariah Area Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada November 2018 telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau Bank Syariah. Kemudian, dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 disebutkan, terhitung sejak ditetapkan hingga tiga tahun ke depan seluruh perbankan konvensional di Aceh harus menganut sistem Syariah.

Selanjutnya, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 21 ayat (1), mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang akan dan sedang beroperasi di Provinsi Aceh harus melaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement