REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi berita viral soal Kemendagri yang menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Ia menyatakan kabar tersebut ialah hoaks belaka.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan hingga saat ini, Kemendagri masih mengkaji perpanjangan izin FPI. Sehingga penolakan izin FPI belum bisa dipastikan. "Karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujarnya.
Diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.